1. Sekretariat dipimpin
oleh seorang Sekretaris;
2.
Sekretaris
mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua
unsur dilingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota;
3.
dalam melaksanakan tugas sekretaris melaksanakan fungsi:
a. perumusan
perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja,
serta pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan;
b. pengelolaan
verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan dan urusan akuntansi dan
pelaporan keuangan;
c. pengelolaan
ketatausahaan, pelaksanaan kerumahtanggaan, keamanan dalam, perlengkapan dan
pengelolaan aset serta urusan perpustakaan dan dokumentasi;
d. pengelolaan
administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi
kinerja Aparatur Sipil Negara ; dan
e. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
4. Sekretariat terdiri atas:
a. Subbag Perencanaan dan Keuangan
b. Subbag Umum dan Kepegawaian
5. Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan
program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program
dan anggaran, serta fasilitasi penyiapan dan pelaksanaan kerjasama, pengelolaan
dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, dan
pembukuan keuangan, urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyiapan
bahan tanggapan pemeriksaan.
Dalam melaksanakan tugas Kasubag Perencanaan dan
Keuangan, melaksanakan fungsi:
a. perumusan
perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja,
serta pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan;
b. pengelolaan
verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan dan urusan akuntansi dan
pelaporan keuangan;
c. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya;
6. Kasubbag Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat,
pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumahtangga dan
perlengkapan, pengelolaan aset, penyelenggaraan urusan perpustakaan, informasi
dan dokumentasi, serta urusan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan
fungsional, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara.
Dalam melaksanakan tugas
Kasubag Umum dan Kepegawaian, melaksanakan fungsi:
a. pengelolaan
ketatausahaan, pelaksanaan kerumahtanggaan, keamanan dalam, perlengkapan dan
pengelolaan aset serta urusan perpustakaan dan dokumentasi;
b. pengelolaan
administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi
kinerja Aparatur Sipil Negara ; dan
c. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.