1. Bidang Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
2. BidangEkonomi dan Pembangunan
mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan;
3. Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan
dalam melaksanakan tugas, mempunyai
fungsi:
a. penyiapan
bahan penyusunan
kegiatan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan dibidang
ekonomi dan pembangunan;
b.penyiapan
bahan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan;
c. penyiapan
bahan pelaksanaan
pengkajian kegiatan di bidang ekonomi dan pembangunan;
d.penyiapan
bahan pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan
pembangunan;
e. penyiapan
bahan koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah
dibidang ekonomi dan pembangunan;
dan
f. pelaksanaan administrasi dan tata usaha.
g.Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya;
4. Bidang
Ekonomi dan Pembangunan terdiri atas:
a. Subbidang
Ekonomi
b.Subbidang
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
c. Subbidang
Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana
5. Kasubbid Ekonomi,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi serta evaluasi
pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi, meliputi
aspek-aspek penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian,
perdagangan, dan Badan Usaha Milik Daerah.
dalam
melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi :
a. penyiapan
bahan penyusunan
kegiatan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan dibidang
ekonomi dan pembangunan;
b.penyiapan
bahan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan;
c. penyiapan
bahan pelaksanaan
pengkajian kegiatan di bidang ekonomi dan pembangunan;
d.penyiapan
bahan pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan
pembangunan;
e. penyiapan
bahan koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah
dibidang ekonomi dan pembangunan;
dan
f. pelaksanaan administrasi dan tata usaha.
g.Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
6. Kasubbid Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan
fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di
bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, meliputi aspek-aspek pangan,
pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan
sumber daya mineral, dan perkebunan.
dalam
melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi :
a. penyiapan
bahan penyusunan
kegiatan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan dibidang
sumber daya alam dan lingkungan hidup;
b.penyiapan
bahan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan dibidang
sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c. penyiapan
bahan pelaksanaan
pengkajian kegiatan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
d.penyiapan
bahan pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang sumber daya alam
dan lingkungan hidup;
e. penyiapan
bahan koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah
dibidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f. pelaksanaan administrasi dan tata usaha.
g.Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
7. Kasubid Pengembangan Wilayah, Fisik dan
Prasarana, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan
pengembangan di bidang pengembangan wilayah, fisik dan prasarana, meliputi
aspek-aspek perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, pertanahan,
pekerjaan umum, perhubungan, komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan fungsi :
a. penyiapan
bahan penyusunan
kegiatan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan dibidang
pengembangan wilayah, fisik dan prasarana;
b.penyiapan
bahan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan dibidang pengembangan wilayah, fisik dan prasarana;
c. penyiapan
bahan pelaksanaan
pengkajian kegiatan di bidang pengembangan wilayah, fisik dan prasarana;
d.penyiapan
bahan pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang pengembangan
wilayah, fisik dan prasarana;
e. penyiapan
bahan koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah
dibidang pengembangan wilayah, fisik dan prasarana ;
f. pelaksanaan administrasi dan tata usaha dan
g.Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.