Bidang Ekonomi dan Pembangunan

1. Bidang Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;

2. BidangEkonomi dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan;

3. Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan kegiatan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan;

b.penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan;

c. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kegiatan di bidang ekonomi dan pembangunan;

d.penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan;

e. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah dibidang ekonomi dan pembangunan; dan

f. pelaksanaan administrasi dan tata usaha.

g.Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

4. Bidang Ekonomi dan Pembangunan terdiri atas:

a. Subbidang Ekonomi

b.Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

c. Subbidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana

5. Kasubbid Ekonomi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi, meliputi aspek-aspek penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, dan Badan Usaha Milik Daerah.

   dalam melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi :

a. penyiapan bahan penyusunan kegiatan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan;

b.penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan;

c. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kegiatan di bidang ekonomi dan pembangunan;

d.penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan;

e. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah dibidang ekonomi dan pembangunan; dan

f. pelaksanaan administrasi dan tata usaha.

g.Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6. Kasubbid Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, meliputi aspek-aspek pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perkebunan.

   dalam melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi :

a. penyiapan bahan penyusunan kegiatan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan dibidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;

b.penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan  dibidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;

c. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kegiatan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;

d.penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;

e. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah dibidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;

f. pelaksanaan administrasi dan tata usaha.

g.Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

7. Kasubid Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan wilayah, fisik dan prasarana, meliputi aspek-aspek perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, pertanahan, pekerjaan umum, perhubungan, komunikasi dan informatika.

   Dalam   melaksanakan fungsi :

a. penyiapan bahan penyusunan kegiatan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan dibidang pengembangan wilayah, fisik dan prasarana;

b.penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang pengembangan wilayah, fisik dan prasarana;

c. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kegiatan di bidang pengembangan wilayah, fisik dan prasarana;

d.penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang pengembangan wilayah, fisik dan prasarana;

e. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah dibidang pengembangan wilayah, fisik dan prasarana ;

f. pelaksanaan administrasi dan tata usaha dan

g.Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.