Kepala Badan mempunyai
tugas : melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintah kota yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, kepala badan
menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan
kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan Kota;
b.penyusunanperencanaan
program dan anggaranpenelitian dan pengembangan pemerintahan Kota;
c. pelaksanaan
penelitian dan pengembangan dipemerintahan Kota;
d.pelaksanaan
pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah Kota;
e. Fasilitasi
dan pelaksanaan inovasi daerah;
f. pemantauan,
evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Kota;
g.koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan
Kota;
h. pelaksanaan
administrasi penelitian dan pengembangan daerah Kota; dan
i. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Walikota ;