Kepala Badan

    Kepala Badan mempunyai tugas : melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan  pemerintah kota yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Dalam melaksanakan tugas, kepala badan menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan Kota;

b.penyusunanperencanaan program dan anggaranpenelitian dan pengembangan pemerintahan Kota;

c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dipemerintahan Kota;

d.pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah Kota;

e. Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;

f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Kota;

g.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan Kota;

h. pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah Kota; dan

i.  penyelenggaraan  tugas lain yang diberikan oleh Walikota ;