Tugas dan Fungsi
tugasdanfungsi.png

Tugas Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Prabumulih adalah melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.Untuk melaksanakan tugas tersebut, BALITBANG Kota Prabumulih mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

a. Tugas

Tugas Badan Penelitian dan PengembanganKota Prabumulih adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kota yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.  Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas Badan mempunyai fungsi :

a.   Penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintah kota;

b.Penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan kota;

c. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan kota;

d.Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah kota;

e. Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;

f.   Pemantauan, evaluasi pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangandi kota;

g.Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan kota;

h.   Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah kota; dan

i.    Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Walikota, sesuai dengan tugas dan fungsinya;