Tugas Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Prabumulih adalah melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.Untuk melaksanakan tugas tersebut, BALITBANG Kota Prabumulih mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Tugas
Tugas Badan Penelitian dan PengembanganKota Prabumulih
adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kota yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Fungsi
Dalam
menyelenggarakan tugas Badan mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintah kota;
b.Penyusunan
perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan kota;
c. Pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di pemerintahan kota;
d.Pelaksanaan
pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah kota;
e. Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi
daerah;
f.
Pemantauan,
evaluasi pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangandi kota;
g.Koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan
kota;
h. Pelaksanaan administrasi penelitian
dan pengembangan daerah kota; dan
i. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Walikota, sesuai dengan tugas dan fungsinya;