Latar Belakang
latar-belakang.jpg

Terselenggaranya pemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan untuk mencapai tujuan serta cita-cita bangsa. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sebagai perwujudan pertanggungjawaban keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka disusunlah Laporan Akuntabilitas Kinerja yang dicerminkan dari hasil pencapaian kinerja berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, perlu ditunjang dengan Organisasi Perangkat Daerah yang handal, dalam hal ini Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Prabumulih telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih serta Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 44 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Badan Daerah Kota Prabumulih.

Kedudukan Badan Penelitian dan PengembanganKota Prabumulih untuk selanjutnya disingkat BALITBANG, merupakan Lembaga Teknis daerah sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota Prabumulih.