Terselenggaranya pemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan prasyarat
bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan untuk mencapai tujuan serta cita-cita bangsa.
Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem
pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimate, sehingga
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara
berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sebagai
perwujudan pertanggungjawaban keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi
organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka
disusunlah Laporan Akuntabilitas Kinerja yang dicerminkan dari hasil pencapaian
kinerja berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, perlu ditunjang
dengan Organisasi
Perangkat Daerah yang handal, dalam hal ini Badan Penelitian dan Pengembangan
Kota Prabumulih telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih serta
Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 44 tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi
Unsur Penunjang Urusan
Pemerintahan Badan Daerah Kota Prabumulih.
Kedudukan Badan
Penelitian dan PengembanganKota Prabumulih untuk selanjutnya disingkat
BALITBANG,
merupakan Lembaga Teknis daerah sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah yang
dipimpin oleh seorang Kepala Badan
dan
bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota Prabumulih.