1. Bidang Inovasi dan
teknologi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
2. Kepala Bidang Inovasi dan
teknologi mempunyai tugas tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, serta
fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;
3. Kepala Bidang
Inovasi dan teknologidalam melaksanakan
tugas, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan
bahan penyusunan
kegiatan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta
fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;
b.penyiapan
bahan rancangan kegiatan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif
c. penyiapan
bahan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi;
d.penyiapan
bahan pelaksanaan
pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi dan teknologi;
e. penyiapan
bahan, strategi, dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
f. penyiapan
bahan pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan
penerapan di bidang inovasi dan
teknologi;
g.penyiapan
bahan koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah,
serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
h. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi
hasil-hasil kelitbangan;
i. pelaksanaan administrasi dan tata usaha ;
dan
j. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
4. Bidang Inovasi dan Teknologi
terdiri atas:
a. Subbidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi
b.Subbidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi
c. Subbidang Diseminasi Kelitbangan
5. Kasubbid Inovasi dan Pengembangan
Teknologi, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan kegiatan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan
penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang inovasi dan teknologi.
Dalam
melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi :
a. penyiapan
bahan penyusunan
kegiatan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta
fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;
b.penyiapan
bahan rancangan kegiatan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif
c. penyiapan
bahan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi;
d.Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
6. Kasubbid Difusi Inovasi dan Penerapan
Teknologi, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan kegiatan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan
uji coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi dibidang
difusi inovasi dan penerapan teknologi.
Dalam melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi :
a. penyiapan
bahan, strategi, dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
b.penyiapan
bahan pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan
penerapan di bidang inovasi dan
teknologi;
c. penyiapan
bahan koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah,
serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
d.Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
7. Kasubbid Diseminasi Kelitbangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif, penyiapan dan pelaksanaan
sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil kelitbangan, serta fasilitasi Hak
Kekayaan Intelektual.
Dalam
melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi
hasil-hasil kelitbangan;
b.pelaksanaan administrasi dan tata usaha ;
dan
c. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.