Bidang Inovasi dan Teknologi

1. Bidang Inovasi dan teknologi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;

2. Kepala Bidang Inovasi dan teknologi mempunyai tugas tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;

3. Kepala Bidang Inovasi dan teknologidalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan kegiatan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;

b.penyiapan bahan rancangan kegiatan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif

c. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi;

d.penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi dan teknologi;

e. penyiapan bahan, strategi, dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;

f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;

g.penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;

h. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;

i.  pelaksanaan administrasi dan tata usaha ; dan

j.  Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4. Bidang Inovasi dan Teknologi terdiri atas:

a. Subbidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi

b.Subbidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi

c. Subbidang Diseminasi Kelitbangan

5. Kasubbid Inovasi dan Pengembangan Teknologi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang inovasi dan teknologi.

   Dalam melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi :

a. penyiapan bahan penyusunan kegiatan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;

b.penyiapan bahan rancangan kegiatan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif

c. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi;

d.Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6. Kasubbid Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan uji coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi dibidang difusi inovasi dan penerapan teknologi.

Dalam melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi :

a. penyiapan bahan, strategi, dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;

b.penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;

c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;

d.Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

7. Kasubbid Diseminasi Kelitbangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif, penyiapan dan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil kelitbangan, serta fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual.

   Dalam melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi :

a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;

b.pelaksanaan administrasi dan tata usaha ; dan

c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.