1. Bidang sosial dan pemerintahan dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang
2. Kepala Bidang
sosial dan pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan
penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Pemerintahan.
3. Kepala bidang Sosialdan Pemerintahan dalam melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi :
a. penyiapan
bahan penyusunan
kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang
sosial dan pemerintahan;
b. penyiapan
bahan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
c. penyiapan
bahan pelaksanaan
pengkajian kebijakan dibidang sosial dan pemerintahan;
d. penyiapan
bahan pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang sosial dan
pemerintahan;
e. penyiapan
bahan koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di
bidang sosial dan pemerintahan;
f. pengelolaan
data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
g. fasilitasi
pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya
izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
h. pelaksanaan administrasi dan tata usaha;
dan
i. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
4. BidangSosialdan Pemerintahanterdiri atas:
a. Subbid
Sosial dan Budaya
b. Subbid Kependudukan, Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa
c. Subbid Penyelenggaraan pemerintahan dan Pengkajian peraturan.
5. Kasubbid Sosial dan Budaya,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi
serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang sosial
dan budaya, meliputi aspek-aspek sosial, pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan
olahraga, pariwisata, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga
berencana, dan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi :
a. penyiapan
bahan penyusunan
kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang
sosial dan pemerintahan;
b.penyiapan
bahan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
c. penyiapan
bahan pelaksanaan
pengkajian kebijakan dibidang sosial dan pemerintahan;
d.penyiapan
bahan pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang sosial dan
pemerintahan;
e. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
6. Kasubbid Kependudukan, Pemberdayaan
Masyarakat pelaksanaan kegiatan penelitian dan
pengembangan di bidang kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan dan fasilitasi serta
evaluasi aspek-aspek administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,
transmigrasi, tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat dan desa, penataan
kelembagaan desa, ketatalaksanaan desa, aparatur desa, keuangan dan aset desa,
partisipasi masyarakat, dan Badan Usaha Milik Desa.
Dalam melaksanakan
tugas, melaksanakan fungsi
:
a. penyiapan
bahan koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di
bidang sosial dan pemerintahan;
b.fasilitasi
pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya
izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
c. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
7. Kasubbid Penyelenggaraan Pemerintahan
dan Pengkajian Peraturan, mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan , fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan
di bidang penyelenggaraan pemerintahan, meliputi aspek-aspek otonomi daerah,
pemerintahan umum, kelembagaan, ketatalaksanaan, aparatur, reformasi birokrasi,
ketenteraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat, penyiapan bahan perumusan rekomendasi atas
rencana penetapan peraturan baru dan/atau evaluasi terhadap pelaksanaan
peraturan, melakukan pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta
fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk
diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang.
Dalam
melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi :
a. pengelolaan
data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
b.pelaksanaan administrasi dan tata usaha;
dan
c. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.