Bidang Sosial dan Pemerintahan

1. Bidang sosial dan pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang

2. Kepala Bidang sosial dan pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Pemerintahan.

3. Kepala bidang Sosialdan Pemerintahan dalam melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi :

a.   penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;

b.  penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;

c.   penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dibidang sosial dan pemerintahan;

d.  penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang sosial dan pemerintahan;

e.   penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial dan pemerintahan;

f.   pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;

g.  fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;

h.   pelaksanaan administrasi dan tata usaha; dan

i.    Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4. BidangSosialdan Pemerintahanterdiri atas:

a. Subbid Sosial dan Budaya

b. Subbid Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

c. Subbid Penyelenggaraan pemerintahan dan Pengkajian peraturan.

5. Kasubbid Sosial dan Budaya, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang sosial dan budaya, meliputi aspek-aspek sosial, pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan kesehatan.

Dalam melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi :

a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;

b.penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;

c. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dibidang sosial dan pemerintahan;

d.penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang sosial dan pemerintahan;

e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6. Kasubbid Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan dan fasilitasi serta evaluasi aspek-aspek administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, transmigrasi, tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat dan desa, penataan kelembagaan desa, ketatalaksanaan desa, aparatur desa, keuangan dan aset desa, partisipasi masyarakat, dan Badan Usaha Milik Desa.

Dalam melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi :

a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial dan pemerintahan;

b.fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;

c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

7. Kasubbid Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan , fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, meliputi aspek-aspek otonomi daerah, pemerintahan umum, kelembagaan, ketatalaksanaan, aparatur, reformasi birokrasi, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penyiapan bahan perumusan rekomendasi atas rencana penetapan peraturan baru dan/atau evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan, melakukan pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang.

   Dalam melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi :

a. pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;

b.pelaksanaan administrasi dan tata usaha; dan

c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.